JAKARTA – Anton, Kepala Rutan Kelas I Depok, diamankan polisi terkait tindak pidana narkoba.
Penangkapan Anton dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Betul informasi yang dimaksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba,” kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (18/7/2021).
Rika mengatakan, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika.
Dia menjelaskan, ini sebagai komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.
“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dia menambahkan, sejauh ini perkara yang menjerat Kepala Rutan Kelas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian.
Diketahui, Anton ditangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan diamankan di Slipi, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
“Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tahap praduga tidak bersalah ya, karena masih diproses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” kata Rika
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan