JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah kota dan kabupaten. Salah satunya Jakarta.

Dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis diktum kesatu huruf a Inmendagri tersebut.

PPKM Level 4 ini akan berlaku mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Jakarta memang sudah berhasil menurunkan kasus corona harian, kasus aktif corona, dan menjaga konsistensi testing tinggi. BOR rumah sakit di Jakarta juga terus turun di bawah 80%.

Namun, Jakarta masih punya tugas untuk menurunkan tingkat kematian. Sebab, sejak PPKM darurat, tingkat kematian masih tinggi.Secara aturan tidak ada yang berbeda.

PPKM Level 4 ini sama dengan yang sebelumnya. Sebagai contoh, kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring, 100 persen pekerja di bidang non esensial harus bekerja dari rumah, dan rumah ibadah belum bisa menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah.

Pusat perbelanjaan juga masih tutup. Aturan makan di warteg, lapak jajanan dan sejenisnya juga masih dibatasi 20 menit untuk makan di tempat.