PEKALONGAN – Sebanyak 100 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekalongan, diusulkan mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke – 76 Republik Indonesia dari Kemenkum HAM.
Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan dari sisi persyaratan semua napi yang diusulkan tersebut sudah memenuhi, diantaranya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan mentaati tata tertib yang berlaku selama berada di rutan.
“Remisi adalah hak narapidana yang memenuhi persyaratan, yang kita berikan setiap tahun. Pada Hari Kemerdekaan ini, ada 100 napi yang kita ajukan Remisi,“ kata Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan Sabtu (14/8/2021).
Anggit menambahkan dari 100 napi yang diajukan, 98 napi mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan dan 2 remisi bebas (RU-II).
Sementara itu Tavip Imam Haryanto, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Pekalongan mengatakan selain mengajukan remisi, rutan juga melaksanakan berbagai perlombaan untuk warga binaannya dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan ke – 76.
“Untuk mengingat jasa pahlawan dan meningkatkan kebersamaan antar warga binaan dan petugas, kami menggelar berbagai perlombaan. Seperti bulu tangkis, kebersihan dan karaoke,” tutur Tavip.
Adapun jumlah napi di Rutan Kelas II A Pekalongan hingga kini sebanyak 230 orang, 8 perempuan dan 222 laki-laki. (MAH)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan