JAKARTA – Sebanyak 106 botol minuman keras (miras) diamankan dari dua warung berbeda yang berada di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021) malam.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Iver Soon Manosoh mengatakan dua warung tersebut terbukti bersalah karena telah melanggar ketentuan menjual miras secara ilegal.
“Penjualan miras di warung tersebut ilegal. Warung itu sering menjadi sumber pembelian anak-anak muda yang minum,” ujarnya dikonfirmas Kamis (16/9/2021).
Karena kedapatan menjual miras secara ilegal, petugas kemudian mengamankan miras yang ada di warung tersebut.
AKBP Iver menjelaskan, kedua warung tersebut tidak ditutup oleh petugas, sebab warung menjual bahan-bahan sembako.
“Jadi yang kita amankan miras aja. Itu kan penjual bahan-bahan pokok mereka, nah selingannya mereka jual miras gitu,” papar AKBP Iver .
Meski begitu, namun penjual miras tidak dikenakan sanksi.
AKBP Iver menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait soal regulasi perizinan penjualan miras.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan