JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan penyesuaian jam operasional pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, yakni hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas angkut 100%.

“Dengan PPKM level 1, jam operasional Transjakarta kembali disesuaikan menjadi pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB sampai 22.00 WIB,” ujar Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Betris mengatakan perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi masyarakat dengan angkutan malam hari bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute layanan mulai koridor 1 sampai 13.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Covid-19 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.