“Selalu kalau itu, sekali lagi kami sudah minta jajaran, aparat dibantu oleh TNI/Polri setiap hari, setiap saat akan ada razia dan ada pemeriksaan terbuka dan tertutup,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/2).
Pihaknya pun meminta agar tempat-tempat seperti perkantoran, kafe, mal dan sebagainya untuk menaati aturan pembatasan kapasitas 60%. Serta pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
“Kami minta tempat-tempat di mana pun perkantoran, mal, pasar, kafe apalagi kami minta untuk disiplin. Jam operasional sudah dibatasi kafe ini,” jelasnya.
Adapun, melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan sanksi dan hukuman. Baik berupa sanksi denda hingga pencabutan izin operasional jika pelanggaran dilakukan berulang.
Seperti diketahui, berkaitan dengan kenaikan status PPKM menjadi level 3, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengeluarkan instruksi Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan