Pekalongan – Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan 7 orang pengguna dan pengedar narkotika selama Operasi Bersinar Candi tahun 2022, 9-28 Februari.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 10,94 gram ganja dan 3,47 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, dari empat pemakai maupun pengedar ganja tersebut, dua pelaku masih berstatus anak-anak, yaitu CRW (16) dan ABF (16).
“Untuk sabu-sabu terdapat 2 tersangka, sedangkan ganja 5 tersangka. Dan dari 5 tersangka ini, 2 orang masih kategori anak-anak sehingga sudah kita limpahkan 2 tersangka ini berikut berkasnya,” katanya didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Kompol Suparji saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (8/3/2022).
“Tersangka anak-anak ini hanya pemakai, ikut-ikutan teman terus memakai,” lanjut Kapolres.
Menurut Wahyu, pada Operasi Bersinar Candi tahun 2022 itu pihaknya hanya menargetkan operasi 3 pelaku namun justru mendapat tujuh pelaku. Ketujuh pelaku itu diamankan ditempat terpisah dan waktu yang berbeda.
Pertama, pada Rabu (9/2/2022) 4 orang diamankan di sebuah rumah Kelurahan Jenggot Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dengan barang bukti 4 linting ganja seberat 5,17 Gram. Mereka berinisial CRW (16), ABF (16), MA (20) dan MYH (20).
Kedua, pada Kamis (10/2/2022) 1 orang diamankan berinisial RHS (37) di Jalan Raya Dr. Sutomo Kelurahan Kalibaros Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat 1,07 gram.
Ketiga, pada Sabtu (12/2/2022) 1 orang diamankan berinisal MKB (25) di sebuah rumah Kelurahan Bandengan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan dengan barang bukti ganja seberat 5,77 gram.
Dan keempat, Minggu (13/2/2022) 1 orang diamankan berinisal MS (33) di sebuah rumah Desa Watussalam Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 gram.
Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (em-aha).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan