BANDUNG, Eranasional.com- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 4 (empat) orang Notaris Pengganti Wilayah Jawa Barat pada Rabu siang , 29 Juni 2022 dilaksanakan Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo di Ruang Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat JL. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Divisi Administrasi Anggiat Ferdinan.
Sudjonggo dalam sambutannya menyampaikan “Notaris Pengganti dalam melaksanakan jabatannya wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya”. Menurutnya, Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan landasan oleh notaris pengganti dalam menjalankan tugasnya. Integritas pribadi berarti memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, sementara kecakapan profesi berarti kemampuan untuk tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris berkewajiban membantu secara cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu memberikan honorarium/fee kepada notaris. Ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, juga berlaku terhadap notaris pengganti, termasuk Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
“Untuk menjadi renungan kita semua bahwa hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara” Terang Sudjonggo .
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan