Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong agar Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota dari Pemerintah Daerah kawasan Malang Raya diselesaikan malam ini dengan berdasar pada Pergub No 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Hal ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya dimungkinkan akan sampai fisiknya ke kema gubernur Selasa (12/5/2020) besok. SK itu bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan PSBB Malang Raya.
“Mengenai pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan sampai fisiknya Selasa besok. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya,” Ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Untuk itu, hari ini Senin (11/5/2020), secara khusus ia meminta Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Rapat tersebut dilangsungkan di Gedung Bakorwil Malang dan dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin, Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut dibahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB. Penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diharapkan dijadikan contoh untuk bisa diterapkan lebih baik di Malang Raya.
“Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan,” kata Heru.
Misalnya untuk pengaturan check poin, Heru menekankan bahwa dalam penerapan PSBB Surabaya Raya di hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru. Nantinya, titik check poin di kawasan Malang Raya yang memiliki karakteristik seperti Waru diharapkan bisa lebih dilakukan antisipasi.
Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
“Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing,” tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak covid-19.
Jika penetapan PSBB Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi, kemudian tahapan imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan.
(Tyo/red)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan