Foto: Ilustrasi Narkoba

SUMATERA UTARA, Eranasional.com- Diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua orang oknum polisi Polres Nias dan dua orang warga ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polres Nias di dua tempat berbeda, Rabu (26/10/2022).

Dari informasi yang didapatkan, penangkapan keempatnya berawal saat ditangkapnya salah seorang personel Polsek Lotu Polres Nias inisial Bripka EL, sekira pukul 13.56 Wib di dalam rumah milik inisial BG, yang beralamat di Jalan arah Desa Awa’ai Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli saat hendak konsumsi sabu.

Saat Bripka EL diamankan didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dari pengembangan dari hasil interogasi Bripka EL, Personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Nias bersama dengan Kasi Propam berangkat menuju Polsek Lotu.

Setibanya di Polsek Lotu, Tim Gabungan mengamankan Brigadir JP dan melakukan penggeledahan di dalam kamar miliknya (Brigadir JP, Red) dan dari hasil penggeledahan didapatkan 7 (tujuh) paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim kemudian melakukan pendalaman, dari pengakuan Brigadir JP, sebagian sabu sudah bahwa dijual kepada RH dan AT.

Saat RH dan AT berhasil ditangkap kemudian didapatkan 1 (satu) buah paket plastik kleps transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah uang uang tunai sebesar Rp 4.184.000. yang diduga hasil penjualan narkotika.

Usai dilakukan pengkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu langsung di boyong ke Mapolres Nias untuk dilakukan pemeriksaan di Sat Res Narkoba.