PURWOREJO, Eranasional.com- Nasib polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Aziz Lupi sangat mengenaskan akibat perbuatannya sendiri.
Anggota Polres Purworejo, Jawa Tengah itu diberi sanksi tegas karena ketahuan menyelingkuhi istri anggota TNI.
Aipda Aziz Lupi ialah merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Loano, Polres Purworejo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.
Sidang etik menyebut bahwa Aipda Aziz Lupi terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak asusila.
Upacara PTDH atau pemecatan terhadap Aipda Aziz Lupi dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaya di halaman Mapolres Purworejo, Selasa, 8 November 2022.
Menurut Kapolres, pemecatan Aipda Aziz Lupi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian daerah Jawa Tengah Nomor 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022.
“Ini bentuk ketegasan dan komitmen Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan Polri,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2022.
Dia berharap tak ada lagi anggota Polri yang berani melakukan pelanggaran disiplin apapun.
Aipda AL menjalani sidang disiplin dan kode etik Polri karena tindak asusila yang dilakukannya pada Februari 2022.
AL diamankan warga di sebuah rumah seorang wanita berinisial AFA yang diketahui merupakan istri seorang anggota Prajurit TNI.
Atas pelanggaran kesusilaan itu, AL menjalani sidang disiplin dan etik kepolisian dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat pada April 2022.
AL yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan banding.
Kapolda Jawa Tengah langsung menolak permohonan banding AL dan memutuskan agar oknum polisi tersebut menjalani pemberhentian tidak dengan hormat.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan