JAKARTA, Eranasional.com – Tujuh orang disebut telah mendaftarkan diri dalam proses lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, waktu pendaftaran lelang untuk jabatan Sekda DKI telah ditutup pada Selasa (27/12) kemarin.
“Tujuh orang yang mendaftar ikut lelang jabatan Sekda DKI Jakarta,” kata Heru Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Heru mengungkapkan, dua peserta di antaranya berasal dari luar jajaran Pemprov DKI Jakarta. “1-2 orang dari luar Pemprov DKI,” ujarnya.
Namun, Heru mengaku dirinya tidak terlalu memantau proses lelang jabatan Sekda DKI definitif, sehingga tidak bisa memberikan penjelasan secara rinci.
“Saya enggak monitor. Nanti tanya ke Pak Pj Sekda (Uus Kuswanto),” tuturnya.
Sebagai informasi, Uus Kuswanto kini menjabat sebagai Pj Sekda DKI Jakarta. Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI membuka lelang jabatan posisi Sekda DKI Jakarta.
Dilansir dari situs resmi BKD DKI Jakarta, bkd.jakarta.go.id, dinyatakan pendaftaran lelang jabatan Sekda DKI dimulai tanggal 21-27 Desember 2022.
Lalu, seleksi administrasi dimulai 21-28 Desember 2022. Pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan pada 2 Januari 2023.
Proses seleksi berlanjut ke tahap tes kompetensi bidang berupa penulisan makalah yang digelar 4 Januari 2023, berlanjut tahapan pengumuman hasil tes kompetensi bidang pada 9 Januari 2023.
Pendaftar lelang jabatan ini kemudian akan mengikuti tes manajerial di Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar 16-25 Januari 2023. Hasil tes manajerial lantas akan diumumkan pada 27 Januari 2023.
Pada 30-31 Januari 2023, pendaftar lelang akan mengikuti wawancara dengan panitia seleksi. Pengumuman akhir hasil lelang jabatan Sekda DKI Jakarta bakal digelar 2 Februari 2023.
Untuk diketahui, seleksi ini dilakukan dengan sistem gugur. Dengan demikian, peserta seleksi yang dinyatakan gugur dalam satu tahapan seleksi dinyatakan tak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Sementara itu, pendaftar lelang jabatan ini wajib berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan jejang pangkat serendah-rendahnya pembina utama muda atau golongan IV/C.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan