PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis dari pemerintah melalui Kementerian Agama. “Program ini membantu UMKM karena produk mereka bisa mendapatkan label halal dari pemerintah. Jadi jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Fairid, Senin (13/3/2023).
Fairid menegaskan untuk mendapatkan fasilitas sertifikat halal ini pelaku UMKM bisa mendaftkan melalui pendamping produk halal (PPH) yang sudah ditunjuk oleh lembaga.
Dia menyebut syarat untuk mendapatkan sertifikat halal yakni usahanya minimal sudah berjalan 1 tahun, memiliki nomor izin berusaha (NIB), dan omzetnya minimal 500 juta setahun.
“Bagi UMKM yang belum memiliki NIB, maka akan dibuatkan gratis oleh PPH, karena syarat mengurus sertifikat halal yakni usahanya sudah terdata di dalam NIB,” sebutnya.
Fairid menambahkan jika produk UMKM sudah memiliki label halal, maka diharapkan nantinya lebih berkembang dan cakupan penjualannya lebih luas lagi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan