Anggota Satpol PP Palangka Raya melakukan pengawasan tempat-tempat makan atau restoran yang buka di bulan suci Ramadhan 2023. (Foto: Humas Pemkot Palangka Raya)

PALANGKA RAYA, Eranasional.com  Anggota Satpol PP Palangka Raya dari tim Pengawasan Gabungan Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah bersama Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengadakan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat di hari pertama Ramadan, Kamis (23/3/2023).

Sosialisasi ini dilakukan guna meninjaklanjuti Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Sosialisasi ini dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 23.30 WIB dan ada 12 tempat yang dikunjungi tersebar di Jalan G. Obos, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Mangku Rambang, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh, dan Jalan C. Bangas. Kegiiatta ini dipimpin oleh Kabid Trantib, Berry Pasti.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan mengatakan dari 12 lokasi yang dikunjungi tersebut hanya 4 tempat usaha yang tutup dan mengikuti aturan sesuai surat edaran walikota.

“Sedangkan yang lainnya masih buka dengan alasan belum menerima surat edaran walikota mengenai aturan jam operasional selama Ramadan,” sebut Benhur, Jumat siang.

Dalam sosialisasi tersebut petugas kemudian meminta pelaku usaha patuh terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya dan tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadan.