Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Eranasional.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Proporsional Skala Besar (PSBB) untuk kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Bodebek tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) nomor: 443 / Kep.783-Hukham / 2020 tentang perpanjangan kedelapan pelaksanaan proporsional PSBB di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan prosedur COVID-19.

Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam SK Gubernur mengatakan bahwa kepala daerah wilayah Bodebek dapat melaksanakan PSBB sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud, di Bandung, Senin 30 November 2020.

Menurut Daud, keputusan perpanjangan PSBB Bodebek sejalan dengan Pemprov DKI Jakarta yang juga memperpanjang masa transisi PSBB hingga 6 Desember 2020.

Selain itu, peningkatan jumlah kasus Covid-19 di kawasan penyangga ibu kota negara itu tetap tinggi. “Peningkatan kasus di kawasan Bodebek pekan lalu masih cukup tinggi,” kata Daud.

Daud mengimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya Bodebek, agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M. Ini karena masyarakat dan pemerintah berada di garda terdepan dalam penanggulangan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan bahwa menerapkan protokol kesehatan efektif dalam mencegah penularan Covid-19. (red)