Ketua KPU Kota Pekalongan menerima pendaftaran bacaleg dari salah satu partai. Foto : Eranasional/AbdulHakim.

PEKALONGAN, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu, dimana berakhir pada 14 Mei pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha menyebutkan bahwa, dari 18 partai politik (parpol) yang ada, sebanyak 17 parpol di Kota Pekalongan telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Pekalongan.

“KPU di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan KPU RI telah menyelesaikan tahapan penerimaan bacaleg dari partai politik (parpol) peserta pemilu 2019,” katanya saat dikonfirmasi oleh eranasional, Minggu (21/5/2023).

Rahmi mengatakan, bahwa pada tanggal 1-13 Mei 2023, KPU Kota Pekalongan baru menerima 9 parpol yang datang mendaftar baik parpol lama maupun parpol baru.

“Kemudian, di hari terakhir, ada 8 parpol lainnya yang kami terima pendaftarannya. Sehingga, total ada 17 parpol yang mendaftarkan bacalegnya,” ujarnya.

Rahmi menjelaskan, hanya ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya yakni Partai Garuda. Sementara, untuk bacaleg yang didaftarkan masing-masing parpol itu jumlahnya bervariasi.

Beberapa diantaranya penuh mengirimkan bacaleg sejumlah kursi yaitu 35 orang, sedangkan beberapa parpol lainnya ada yang tidak penuh, bahkan hanya ada 5 orang saja untuk parpol baru.

“Kami sesuai tahapan, pendaftaran bacaleg kami tutup sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Yang terakhir pendaftaran bacaleg kami terima dari Parpol Gelora dan kami berikan tanda terimanya pada pukul 23.53 WIB,”

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, meskipun dinamikanya bervariasi juga yang merupakan kendala dari internal parpol,” lanjutnya.

Menurut Rahmi, banyaknya parpol yang mendaftar di hari terakhir karena terkendala beberapa hal, diantaranya mengenai pemberian rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan menerapkan aplikasi di internal parpolnya.

Meskipun yang diwajibkan oleh KPU saat pendaftaran bacaleg adalah pengisian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk diisi oleh parpol itu sendiri.

“Adapun setelah berakhirnya tahapan pendaftaran bacaleg ini, selanjutnya ada  tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang akan berlangsung 15 Mei – 23 Juni 2023,” pungkasnya. (em-aha)