BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan wisatawan untuk menguji PCR atau Antigen Cepat sebelum memasuki Bali. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Sebelumnya, uji PCR wajib juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut pada Senin (14/12/2020).

Tujuan dari pengujian ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Bali pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Bali sendiri merupakan salah satu dari 8 provinsi yang mengalami tren peningkatan kasus COVID-19.

 

Surat edaran Gubernur Bali. (Foto: Dok Pemprov Bali)
Surat edaran Gubernur Bali. (Foto: Dok Pemprov Bali)

Berikut ini isi lengkap surat edaran Gubernur Bali Wayan Koster:

SURAT EDARAN
NOMOR 2021 TAHUN 2020
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT SELAMA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN MENYAMBUT TAHUN BARU 2021 DALAM TATANAN KEHIDUPAN ERA BARU DI PROVINSI BALI

Berdasarkan:
1. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Baru;dan
2. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Memperhatikan:
1. Masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru;
2. Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali;
3. Perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia; dan
4. Arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020.

Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sebagai berikut:

1. Agar dengan sungguh-sungguh tertib, dan disiplin serta penuh tanggung jawab mentaati ketentuan:

a. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru;dan
b. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan
e. selama masih berada di Bali wajib meiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
f. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

3. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021:

a. wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu:
1) memakai masker dengan benar;
2) mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer;
3) membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak;
4) tidak boleh berkerumun;dan
5) membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

b. dilarang keras:
1) menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan;
2) menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya;dan
3) mabuk minuman keras.

4. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

5. Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

6. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini.

7. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Demikian Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerjasamanya disampaikan terimakasih.

GUBERNUR BALI,

WAYAN KOSTER

detik/red