SIMALUNGUN, Eranasional.com – Polisi menetapkan A (22) sebagai tersangka karena tega kubur bayinya di ladang Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan mengatakan, A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke Polres Simalungun, Sumatra Utara.
“Sudah tersangka,” kata Manson, sembari menyebut A dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah kami limpahkan ke polres karena tahanan perempuan juga tidak ada sama kami. Jadi, di polres ditahan,” ujarnya.
Sedangkan bayi yang dikubur A, sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dikebumikan kembali.
“Sudah dikebumikan, sudah diserahkan ke pihak keluarga,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan