MAJENE, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene berpotensi kena sanksi pidana usai melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut disampaikan Kordiv Pelanggaran Pemilu, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Subhan, saat diwawancarai wartawan, Rabu, 13 September 2023.
Subhan mengungkapkan, KPU Majene mesti menindaklanjuti putusan sidang yang dilaksanakan di Bawaslu Sulbar, Senin, 11 September 2023 kemarin.
“KPU Majene diberi waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk memperbaiki tatacara prosedur atau mekanisme administrasi Pemilu,” kata Subhan.
Dia juga mengungkapkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan KPU Majene dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
“Bisa jadi kemudian mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, atau membuat mekanisme ulang terkait verifikasi administrasi nya,” ungkapnya.
Sehingga, kata Subhan, KPU Majene harus memeriksa kembali terkait dokumen yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jika tidak mengambil tindakan dalam tiga hari itu, KPU Majene mendapat sanksi pidana karena tidak melaksanakan putusan dari Bawaslu Sulbar,” ujar Subhan.
Lanjut Dia menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan putusan di KPU Majene.
“Jadi, kami akan mengutus staf dari Bawaslu untuk melakukan pengecekan, apakah kemudian putusan itu sudah dilaksanakan atau tidak,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan