LAMPUNG TIMUR, Eranasional.com – Kementrian Agama (Kemenag) RI menerapkan sistem informasi secara online dalam pelaksanaan pengajuan, perpanjangan dan pencabutan perizinan operasional pesantren melalui email https://ditpdpontren.kemenag.go.id/.
Seluruh pondok pesantren di Indonesia baik yang baru maupun yang lama wajib mengajukan perizinan melalui online yang sudah disahkan oleh Kemenag RI tersebut.
Salah satunya adalah Pondok Pesantren Hafizhul Qur’an yang berlokasi di Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, telah melakukan perizinan menggunakan sistem informasi perizinan pondok atau menggunakan sistem pelayanan pendaftaran dan perpanjangan izin operasional secara online.
Hasilnya, Ponpes Hafizhul Qur’an mendapatkan Piagam Izin dan Surat Keputusan (SK) dari Kemenag RI pada tanggal 22 September 2023.
Untuk merayakannya, pada Sabtu (8/10) Ponpes Hafizhul Qur’an menggelar acara tasyakuran dengan ritual pemotongan tumpeng dan doa bersama.
Pengasuh Ponpes Hafizhul Qur’an, KH Mahfud mengatakan tasyakuran ini merupakan bagian dari rasa bersyukur pihaknya atas keluarnya izin pondok pesantren.
“Kita bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, semoga apa yang kita raih ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan memberikan keberkahan, khususnya bagi para santri,” ujarnya.
Staf pengajar di Hafizhul Qur’an, Rizal menambahkan, tak lupa pihaknya mengucapkan terima kasih juga kepada pengurus dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu sehingga perizinan Ponpes Hafizhul Qur’an telah diterbitkan Kemenag.
“Dengan terbitnya perizinan resmi dari Kemenag ini semoga ke depannya Ponpes Hafizhul Qur’an semakin berkembang dan maju,” ucap Rizal. (andin)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan