Ilustrasi lokasi parkir tarif mahal di Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menambah lokasi parkir bertarif mahal menjadi 29 titik. Penerapan sistem tarif disinsentif dengan harga tertinggi dilakukan untuk kendaraan bermotor yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Sebagai informasi, penerapan tarif disinsentif yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

Kewajiban pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi merupakan salah satu upaya penanganan polusi udara di Jakarta yang hingga saat ini belum kunjung membaik.

Lokasi Parkir Tarif Mahal

Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai Oktober 2023:

– Pasar Gondangdia

– Pasar Rawasari

– Pasar Cipulir

– Pasar Minggu