BANDUNG, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Ferdiansyah alias Ferdian Paleka 8 bulan penjara dalam kasus mempromosikan judi online.
Untuk diketahui, Ferdian Paleka pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria. Vonis Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp70 juta subsider 6 bulan,” bunyi amar putusan seperti dilihat di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
Vonis terhadap Paleka lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Ferdian Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Sebelumnya, Ferdian Paleka ditangkap Polda Jawa Barat di sebuah kos-kosan di Sukajadi, Kota Bandung. Dia dituduh mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.
Diketahui, Paleka sedikitnya mempromosikan dua situs judi online. Situs tersebut berupa game poker, casino, togel hingga slot.
Dalam pengakuannya, Youtuber Ferdian Paleka telah mempromosikan situs judi online sejak Maret 2023. Ia bisa mendapatkan keuntungan total Rp600 juta dari dua situs judi yang dipromosikannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan