JAKARTA, Eranasional.com – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi sekolah melaksanakan rapat di waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).
SE ini diterbitkan merespon kejadian beberapa waktu lalu di salah satu Sekolah Dasar ( SD) di Johar Baru, Jakarta Pusat, yang memulangkan anak didiknya di jam belajar karena guru-guru rapat.
“Ya, saya buat edaran hari ke sekolah-sekolah agar menjalani dan melayani KBM sesuai kalender pendidikan, sesuai ketentuan yang ada. SD masuk jam berapa, SMP masuk jam berapa,” kata Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Selasa, 28 November 2023.
Dia menegaskan, sekolah tidak boleh mengurangi jam belajar siswa. Dengan begitu, rapat hanya boleh dilakukan setelah jam belajar selesai.
“Tidak boleh mengurangi atau mengganggu jam efektif sekolah. Jika ada kegiatan selain belajar mengajar, misalnya rapat, harus dilaksanakan setelah itu,” tuturnya.
Susilo memberitahu, apabila ada kondisi yang tidak memungkinkan diadakannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka harus ada izin dari sejumlah pihak, seperti pengawas hingga Suku Dinas Pendidikan.
Kepergok Pj Gubernur DKI
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang sedang melakukan peninjauan di Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023 pagi mendapati sejumlah siswa pulang sekolah pada pukul 08.30 WIB.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan