JAKARTA, Eranasional.com – Yang hendak memperpanjang Surat Izin (SIM) Mengemudinya tidak perlu ke kantor polisi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari ini, Selasa 12 Desember 2023.
Mengutipi akun resminya di media sosial X, @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Diantaranya KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, tidak untuk membuat SIM baru. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan