SERANG, Eranasional.com – Seorang peternak, Muhyani (58), warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia diduga membunuh pelaku pencurian bernama Waldi.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto menjelaskan, sebelum menetapkan Muhyani menjadi tersangka, penyidik terlebih dahulu memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
“Berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan saudara M (Muhyani) menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya,” kata Sofwan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Desember 2023.
“Yang dilakukan saudara M tidak dalam kondisi terdesak atau overmacht,” sambungnya.
Kata Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada orang lain saat pencuri mengeluarkan golok. Hal ini yang membuat penyidik menetapkannya menjadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Sofwan memastikan, penyidik Polres Serang Kota telah menangani perkara ini sesuai dengan aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
“Proses yang kita tempuh sudah sesuai prosedural, dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke Kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim yang memutuskan,” ujar Sofwan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan