BOGOR, Eranasional.com – Dua selebgram asal Bogor, Jawa Barat diciduk polisi. Keduanya dituduh mempromosikan judi online di media sosial miliknya masing-masing.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua selebgram itu berinisial K dan FA. Keduanya adalah wanita.
Dijelaskannya, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat. Sebab, akibat judi online tersebut membuat banyak masyarakat terlilit utang.
“Ada aduan yang mengatakan banyak masyarakat terlilit utang hanya karena ingin bermain judi online,” kata Bismo, Selasa, 9 Januari 2024.
Berdasarkan pengaduan itu, polisi melakukan pengungkapan. Dan akhirnya, menangkap K dan FA.
bismo mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. “Artinya dua laporan polisi yang berbeda,” ujar Bismo.
Lalu, Bismo memaparkan, selebgram K memiliki followers sebanyak 45.000. Pada Januari 2022 dia ditawari oleh seseorang berinisial AS untuk mempromosikan judi online.
“Tawaran itu disanggupi oleh tersangka K dengan mendapatkan imbalan Rp3 juta setiap bulannya,” ungkap Bismo.
Dari hasil penyelidikan, hingga saat ini K mempromosikan sekitar 3 sampai 5 situs judi online.
Sedangkan FA memiliki follower sebanyak 22.300. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia juga mempromosikan 5 situs judi online.
“Tersangka FA ini mendapat upah Rp700.000 per dua minggu atau per bulan,” tuturnya.
Kini kedua tersangka sudah diamankan dan akan dijerat dengan UU ITE Pasal 45 UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, bayaran yang diterima selebgram itu juga tergantung dengan jumlah followers yang mereka miliki.
“Selebgram berinisial FA ini karena followersnya 22.300, maka memperoleh upah untuk postingan Rp350.000 sampao Rp700.000 per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40.000, dia mendapatkan upah posting sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” terang Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, K berstatus sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Bogor. Sementara FA berprofesi sebagai wiraswasta. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan