Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menceritakan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti senilai Rp64 miliar yang melibatkan dua tempat tersebut.
Katanya, pengungkapan sindikat peredaran narkoba ini merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan kasus yang sudah diumumkan pada akhir Desember 2023.
Saat itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba berinisial LH (39), YL (48), dan AM (45) dengan barang bukti sabu seberat 30 Kg.
“Dari LH, penyidik menganalisa data dan informasi serta mendalami. Kemudian berhasil mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang akan diedarkan ke Jakarta oleh seorang laki-laki di wilayah Kembangan, Jakarta Barat,” kata Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 2 Februari 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi. Hasilnya, diketahui laki-laki tersebut tinggal di sebuah perumahan di Desa Cicadas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan satu orang laki-laki berinisial JF (39) dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 9 Kg,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap JF, polisi bergerak ke sebuah perumahan di Jalan Pengadegan Timur Raya, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Di tempat ini polisi mengamankan pelaku berinisial DR (42) dan MR (27) dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 4 Kg.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan