Cianjur, ERANASIONAL.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AH (34) ditangkap polisi saat membeli ganja di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga adanya transaksi narkoba jenis ganja.

“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Septian, Senin, 12 Februari 2024.

Septian menyebutkan, dari tangan WNA itu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket ganja kering seberat 20 gram.

Pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp800.000, dan akan dikonsumsi untuk pribadi.

Untuk memastikan keterangan dari WNA Pakistan tersebut, polisi tengah mendalami kasusnya. Apalagi, barang bukti ganja yang diamankan terbilang besar jumlahnya.

Polisi tengah meminta keterangan pelaku terkait dari siapa dia membeli ganja tersebut.

Akibat perbuatannya, WNA Pakistan itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 ayat 1 yang hukuman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Septian mengungkapkan, bahwa pelaku datang ke Indonesia dengan status sebagai pengungsi yang diberikan suaka oleh UNHCR. (*)