Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menghapus sementara kebijakan pelat nomor ganjil genap. Aturan pembatasan kendaraan bermotor ini tak berlaku selama pekan Lebaran 2024 atau 6-15 April 2024.
Berdasarkan laman Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya penghapusan kebijakan sementara tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pemerintah sendiri menetapkan pekan cuti bersama dan libur nasional pada perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Aturan dan tilang ganjil genap akan kembali berlaku usai libur berakhir atau Senin (16/4/2024).
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan dalam dua periode utama setiap harinya. Periode pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sementara periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil masih diizinkan untuk melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan