Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia sektor Barat Yonarmed 16/Tk di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sekitar 21,2 kilogram.
“Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Barat Yonarmed 16/Tk di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang,” Komandan Korem (Danrem) 121/Abw, Brigjen TNI Luqman Arief dalam konferensi pers, di Pontianak, dikutip dari ANTARA, Senin (3/6/2024).
Brigjen TNI Luqman Arief yang juga bertindak sebagai Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Satgas Pamtas RI-Malaysia menjelaskan Danpos Kumba Semunying menerima informasi dari warga Dusun Pareh mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga berinisial J yang sering keluar-masuk Malaysia.
“Diduga, warga tersebut menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, Danpos mengumpulkan informasi terkait ciri-ciri pelaku dan jalur-jalur tikus yang mungkin digunakan untuk penyelundupan barang tersebut, selanjutnya Danpos Semunying memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan (ambush).
“Danpos mengerahkan sembilan anggota untuk melakukan penyergapan di tiga titik jalur tikus yang kemungkinan dilewati pelaku,” tutur Luqman.
Dalam operasi penyergapan itu, kata dia, Tim 3 yang dipimpin oleh Wadanpos menemukan sebuah mobil jenis Sigra berwarna putih yang mencurigakan. Mobil tersebut berisi empat orang yang diidentifikasi oleh tim 1 pimpinan Danpos Lettu Arm Sutono segera memerintahkan tim 3 untuk mengamankan dan memeriksa pelaku.
Hasilnya, lima orang, yang terdiri dari tiga orang WNI dan dua WNA Malaysia, diduga membawa narkoba jenis sabu diamankan pada Kamis (30/5) malam.
Dia menyebutkan identitas dua pelaku yang berasal dari Malaysia, yakni DD (26) asal Bau, Serawak, dan RN (34) asal Senadin Jaya, Miri. Sementara tiga pelaku dari Indonesia adalah JK (35) dan BD (45), keduanya warga Desa Mayak, Seluas, serta SP (42) asal Menjalin, Landak.
“Setelah memeriksa barang bawaan dan melakukan interogasi singkat, ditemukan 20 paket narkoba jenis sabu dalam bungkusan merek Guanyinwang. Pada rilis yang kita sampaikan Jumat kemarin, memang diketahui jumlahnya sekitar 25 kilogram, di mana saat itu anggota kita di lapangan menggunakan timbangan gula, sehingga akurasinya tidak valid. Dan setelah di markas TNI, kita timbang ulang menggunakan timbangan digital, ternyata beratnya 21,2 kilogram, namun jumlah paketnya tetap sama seperti saat penangkapan, sehingga tidak ada bukti yang hilang,” ujarnya.
Brigjen TNI Luqman Arief mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tk dalam menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut.
“Saya berpesan kepada para Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, baik sektor timur maupun sektor barat, untuk tidak lengah dalam pengamanan dan pengawasan di perbatasan karena masih banyak potensi penyelundupan barang ilegal lainnya,” katanya.
Usai konferensi pers ini, barang bukti dan para pelaku akan diserahkan ke Kodam XII/Tpr untuk kemudian diserahkan kepada BNN Kalimantan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan