Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, kedapatan menggelapkan dana desa untuk trading hingga judi online.

 

Kasus korupsi Kepala Desa Jatimakmur Suhendri ini segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Brebes ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius mengatakan Suhendri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dia menggelapkan dana desa sebesar Rp977,57 juta.

 

“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata dia, Jumat (28/6/2024).

 

Antonius menjelaskan dana desa itu berasal dari bantuan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp34 juta, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 333 keluarga penerima manfaat sebesar Rp99,9 juta.

 

Selain itu, dia juga menyikat anggaran dana desa pembuatan pagar keliling dan talud senilai Rp210,7 juta.

 

Dari anggaran tersebut, dia cuma merealisasikan sebesar Rp21,68 juta.

 

Dari pengakuan tersangka, sang kades tersebut memakai dana desa untuk judi online berupa slot, judi Singapura, dan trading.

 

“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” imbuh dia.

 

Antonius menambahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada Kamis (27/6).

 

Menurut dia, berkas perkara ini sudah cukup P-21 dan terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

 

“Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap),” jelas dia.