Makassar, ERANASIONAL.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama dengan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) melalui Penindakan Tim Joint Operation.
Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Bersama Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan barang bukti penindakan berupa Narkotika Gol satu.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan akan adanya paket mencurigakan yang di indikasikan berisi NPP dikirim dari Makassar kepada penerima yang berlokasi di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibbulue, Kabupaten Bone, Sulsel.
Atas informasi tersebut, personil segera melakukan pendalaman dan pengembangan, kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Ditresnarkoba Polda Provinsi Sulsel dalam Operasi Bersama.
Selanjutnya tim bergerak menuju Gudang Jasa Kiriman untuk melakukan koordinasi dan pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah diperoleh dan berbekal penyamaran sebagai kurir ekspedisi, anggota tim mengantarkan dan menyerahkan paket kepada terduga berinisial ‘A’ yang mengaku sebagai pemilik Barang.
Kemudian tim langsung terduga pelaku dan barang bukti penindakan yaitu satu pasang sepatu yang didalamnya terdapat satu sachet besar berisi serbuk kristal bening berupa Narkotika golongan satu dengan berat 6,68 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, barang hasil penindakan bersama pemiliknya dibawa dan diserahkan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel guna proses lebih lanjut.
“Kami berterima kasih atas sinergi yang baik antara kedua belah pihak (Bea Cukai Makassar dan Polda Sulsel) dan tentu saja peran aktif dari masyarakat yang melaporkan. Ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi bersama masyarakat dalam hal pemberantasan narkotika sangatlah efektif,” ujarnya.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam Jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade menambahkan, operasi ini adalah bagian dari upaya yang dilakukan penegak hukum secara terus menerus dalam memerangi dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini juga sebagai peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di negara ini.
Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa dengan kerja sama yang baik antarlembaga penegak hukum, segala bentuk upaya penyelundupan narkotika dapat digagalkan sejak dini.
“Semoga keberhasilan ini bisa terus ditingkatkan dan menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” Pungkas Ade. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan