Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyita barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung senilai Rp5,1 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan barang bukti yang di sit 1 set alat Kedokteran Umum Modular Operating Theater (MOT) pengadaan barang tahun 2021 lalu.
“Barang pengadaan ini, tidak dapat dimanfaatkan oleh pengguna barang atau jasa sejak diserah-terimakan dari penyedia sampai saat sekarang sehingga terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Jojo, dikutip dari Medcom, Senin (12/8/2024).
Serah terima hasil pekerjaan ini, menurutnya dilakukan tanpa melalui uji kelaikan fungsi atas kebermanfaatan MOT sesuai dengan tujuan kegiatan pengadaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Indikasi kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar lebih sesuai keseluruhan nilai kontrak,”ujarnya.
Lebih lanjut, Jojo menuturkan Tim yang dipimpin Plt. Kasubdit III Tipidkor AKBP Triyanto bersama Unit Tipidkor Polres Bangka saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
Pihaknya, juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi alat kedokteran pengadaan tahun 2021 lalu.
“Masih penyidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kembali,” Ucap Jojo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan