Gowa, ERANASIONAL.COM- Seorang remaja di Kabupaten Gowa berinisial AA (15) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Gowa.
Remaja tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa setelah menganiaya ayah kandungnya.
Setelah menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada 29 Agustus 2024, KA SPKT Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa langsung mengamankan pelaku AA.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu, saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan remaja tersebut.
“Terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anak terhadap ayahnya. Kini sudah dimanakan di Polres Gowa,” jelas Udin, Minggu 1 September 2024.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian penganiayaa tersebut berawal saat pelaku menginginkan sesuatu dari ayahnya.
Namun permintaan tersebut tidak dituruti oleh korban dan kemudian bertengkar dengan ayahnya.
“Saat bertengkar, tiba-tiba anaknya emosi dan langsung memukul ayahnya mengunakan kepalang tangan dan sebatang balok hingga mengenai kepala korban,” bebernya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bengkak lebam dan cakar pada wajah pipi sebelah kanan.
“Motif dari kasus ini pelaku emosi karena keinginannya tidak dituruti oleh ayahnya,”jelasnya.
Saat ini pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan