Jakarta, ERANASIONAL.COM – Viral manusia silver menggebrak mobil lantaran tak diberi uang. Untuk itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, melarang masyarakat untuk memberikan uang kepada peminta-minta di jalan, termasuk kepada manusia silver.
Larangan memberikan uang kepada peminta-minta di jalan kata dia sudah tertuang dalam Perda DIY Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 22 ayat (1). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau lembaga atau badan hukum dilarang memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Karena itu, Octo melarang masyarakat memberikan uang kepada peminta-minta yang ada di jalan.
“Semua yang minta-minta di jalan (tidak hanya manusia silver),” kata Octo Noor Arafat dikutip dari Kumparan.com, Selasa (1/10/2024).
Dia tak menampik bahwa meskipun Perda itu sudah ditetapkan 10 tahun yang lalu, namun masih banyak masyarakat yang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya. Hal itu kata dia karena masyarakat yang terlalu dermawan, sehingga mudah memberi uang.
Satpol PP bahkan menemukan pendapatan dari pengemis dan gelandangan yang ditertibkan bisa mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per hari.
“Sifat kedermawanan masyarakat untuk memberikan, itungannya seribu atau dua ribu tapi ternyata pendapatan mereka mengalahkan ASN,”pungkas dia
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan