Depok, ERANASIONAL.COM – Tingginya animo permintaan pelaku industri yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek usahanya disambut baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok.

Di akhir tahun ini, sebanyak 40 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kembali difasilitasi pendaftaran merek produk usahanya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Sebagai informasi, Maret 2024, Disdagin Kota Depok sudah mendaftarkan 50 merek produk pelaku IKM ke Ditjen KI Kemenkumham RI.

Kini peserta bertambah menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Mereka sebenarnya sudah punya merek produk, tetapi belum terdaftar di Ditjen KI Kemenkumham, oleh karena itu kami fasilitasi pendaftarannya kali ini,” jelas Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagin Kota Depok, Nasrudin dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis (17/10/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini selama dua hari, 16-17 Oktober 2024. Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI akan memberikan pemahaman secara detail tentang pentingnya legalitas merek bagi IKM.

“Seluruh peserta kami fasilitasi gratis pendaftaran mereknya, nanti tim Disdagin dan Kemenkumham akan membantu pelaku IKM hingga sertifikat HKI-nya terbit,” kata Nasrudin.