Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Jecky Zamzami resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggantikan Balgis Diab yang maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Pekalongan, berpasangan dengan Afzan Arslan Djunaid.
Pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) masa jabatan 2024-2029 itu berlangsung pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Pekalongan, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ditemui usai pelantikan, Jecky Zamzami mengaku bersyukur bahwa proses pelantikannya berjalan lancar dan kondusif. Ia berkomitmen akan langsung menjalankan tupoksinya sebagai anggota legislatif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya Dapil Pekalongan Selatan.
“Apapun Saya bertanggungjawab untuk aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Saya. Saya akan berjuang dan kawal semaksimal mungkin. Prinsip Saya, Saya ingin selalu menjadi orang yang bermanfaat untuk orang lain,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan selamat atas dilantiknya Jecky Zamzami sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan masa jabatan 2024-2029. Menurutnya, proses pelantikan berjalan lancar.
“Semoga Pak Jecky bisa menjalankan kewajiban dan amanah ini dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat terutama masyarakat yang menjadi wilayah dapilnya,” kata Azmi
Ia berharap, pengalaman Jecky sebelumnya yang juga pernah menjadi anggota DPRD bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Pekalongan.
Ia menambahkan, atas pelantikan PAW ini, maka jumlah anggota DPRD Kota Pekalongan masa jabatan 2024-2029 berjumlah 34 orang, dan masih kurang 1 orang yang perlu dilakukan PAW.
“Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menggantikan H. Makmur Sofyan Mustofa yang mengundurkan diri karena maju menjadi Calon Wakil Wali Kota Pekalongan mendampingi Calon Wali Kota Pekalongan, H Muhtarom,” ujarnya.
Ia menjelaskan, belum lama ini, dari DPC PAN telah mengirimkan surat, dan setelah proses itu, dirinya akan mengirimkan surat itu ke Pj Gubernur sembari menunggu surat resmi pengangkatan PAW nya baru dilakukan pelantikan DPRD dari Fraksi PAN.
“Selanjutnya, kita akan masuk ke pembahasan Badan Anggaran (Banggar) yang momentumnya berdekatan dengan Pilkada. Kita dibatasi waktu, sesuai regulasi bahwa DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan harus menetapkan APBD paling lambat November 2024,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, harus dilakukan sesuai Undang-Undang dan tetap mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan