Depok, ERANASIONAL.COM – Dinas Pendidikan Kota Depok memberhentikan sementara Kepala SMPN 8 Depok Tatag Hadi Sunoto. Hukuman ini sebagai imbas dari kasus perundungan yang menimpa siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) hingga melukai dirinya sendiri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno sekaligus Ketua Pembina internal ASN Dinas Pendidikan Depok.
“Hukuman kepada Kepala SMPN 8 tindakan pemberhentian secara sementara oleh pemerintah kota. Alasan skorsing karena kasus bullying yang menimpa seorang siswa berkebutuhan khusus yang terjadi di sekolah tersebut,” kata Sutarno, Selasa (29/10/2024).
Sutarno menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pembinaan terhadap Tatag, dan untuk sementara posisi Kepala SMPN 8 diisi pelaksana tugas (Plt).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan