Cilegon, ERANASIONAL.COM – Oknum anggota Polairud Polda Banten menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan Welimi Teiwiland Mandiangan di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 orang rekannya berkunjung ke sebuah cafe sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS. Karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan