Yogyakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang pria bernisial Y (34) diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY. Warga Turi, Sleman itu diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis ganja dalam bentuk margarin atau olesan roti.
“Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari YouTube untuk selai roti tawar,” kata Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (11/11/2024).
Andi menuturkan, pemakaian ganja dalam bentuk olesan roti atau cannabis butter ini merupakan modus baru. Hasil pemeriksaan sejauh ini mengungkap bahwa margarin ganja dibuat untuk konsumsi pribadi pelaku.
Kendati, Andi menekankan tak menutup kemungkinan jika pelaku juga mengedarkan barang haram ini dalam bentuk olesan roti menimbang kuantitas barang bukti yang diamankan petugas mencapai berat 1,1 kilogram.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan