Bandung, ERANASIONAL.COM – Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap 18 bandar dan pengedar berbagai jenis narkotika, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil penelusuran, mereka kerap mengedarkan narkotika ditempat hiburan malam ataupun kontrakan.
Polisi menyita barang bukti 2,5 kilogram sabu sabu serta kokain.
Penangkapan para pelaku pengedar maupun bandar narkotika terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung dalam sepekan terakhir.
Selama satu pekan tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 18 pengedar maupun bandar narkotika dari 14 kasus yang ditangani.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota bandung dan Kabupaten Bandung. Mereka kerap mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam maupun kontrakan.
Menurut Kapolrestabes Bandung Kombespol Budi Sartono, penangkapan para pelaku pengedar narkotika tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dari satresnarkoba.
Bahkan ada satu pelaku yang kedapatan menyembunyikan satu kilogram sabu-sabu di kamar kontrakannya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu, kokain, tembakau sintetis serta ganja.
Para pelaku dijerat Pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan