Bekasi, ERANASIONAL.COM – Kabur membawa kekasihnya yang masih berusia 15 tahun, seorang pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial NAR membuat laporan polisi ke Polres Bekasi. Dalam laporannya, ia menyebut korban meninggalkan rumah setelah cekcok karena melarang anaknya berpacaran.
“Pada 23 November 2024, korban meminta izin keluar rumah untuk jajan, tetapi hingga malam hari tidak kunjung pulang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Wira menyebut, korban sempat pulang pada 24 November. Namun, hari itu juga korban kembali pamit pergi. Merasa ada yang aneh, ibu korban menyuruh anaknya yang lain untuk mengikuti korban.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan