Medan, ERANASIONAL.COM – Seorang pria berinisial PP (37) ditangkap Polisi di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pada Sabtu (30/11/2024) lalu. PP merupakan pelaku pencurian motor yang sudah beraksi sebanyak 8 kali.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan dalam 8 aksi itu, pelaku PP gagal beraksi sebanyak satu kali.

Aksi gagal itu terjadi di Lia Purba Salon di Kecamatan Medan Selayang pada Senin (4/11/2024) lalu.

Saat itu, korban bernama Ruth Ambarita sedang duduk di tempat kerjanya. Lalu, dari dalam ruko ia menyadari aksi PP bersama 3 pelaku yang berusaha mencuri motornya. Ia pun langsung keluar dan mengejar para pelaku.

Polisi yang mengetahui insiden ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Saat penangkapan, polisi menembak kedua kaki pelaku lantaran berupaya melawan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.