Depok, ERANASIONAL.COM – Meita Irianty alias Tata Irianty (37) terdakwa kasus penganiayaan balita dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Bos daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok ini dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang diasuhnya.

“Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” lanjut dia.

Hakim juga membebani Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban. Ada dua korban yang mendapat restitusi.