Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang wanita bernama Melody Sharon tega menyeret suaminya hingga menderita luka di sejumlah bagian tubuhnya karena terpergok selingkuh. Peristiwa itu terjadi di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada (8/12/2024) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pelaku melakukan aksinya karena dipergoki selingkuh oleh korban. Dikarenakan tepergok, pelaku berupaya untuk kabur.
“Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain,” kata Nicolas, dikutip Sabtu (21/12).
Akibat kejadian itu, sambung Nicolas, korban menderita patah tulang kaki kanannya. Korban pun mesti memakai tongkat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari.
“Jadi sampai saat ini korban masih tetap pakai tongkat karena luka berat tadi yang dialaminya,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, Melody disangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Melody terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan