<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Klaten &#8211; Daerah Eranasional.com</title>
	<atom:link href="https://daerah.eranasional.com/tag/klaten/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://daerah.eranasional.com</link>
	<description>Jujur, terupdate dan profesional</description>
	<lastBuildDate>Sun, 01 Aug 2021 01:27:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2022/02/cropped-WhatsApp-Image-2022-02-09-at-12.56.02-32x32.jpeg</url>
	<title>Klaten &#8211; Daerah Eranasional.com</title>
	<link>https://daerah.eranasional.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soal Kasus Bansos di Klaten, Ganjar Tegaskan Tidak ada Pemotongan Dana BST</title>
		<link>https://daerah.eranasional.com/14151/soal-kasus-bansos-di-klaten-ganjar-tegaskan-tidak-ada-pemotongan-dana-bst</link>
					<comments>https://daerah.eranasional.com/14151/soal-kasus-bansos-di-klaten-ganjar-tegaskan-tidak-ada-pemotongan-dana-bst#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Era]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Aug 2021 01:27:24 +0000</pubDate>
				
		
		<category><![CDATA[Data Ganda]]></category>
		<category><![CDATA[ganjar]]></category>
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Pemotongan Dana BST]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.eranasional.com/14151/soal-kasus-bansos-di-klaten-ganjar-tegaskan-tidak-ada-pemotongan-dana-bst</guid>

					<description><![CDATA[Eranasional.com &#8211; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan hasil temuan usai menyelidiki dugaan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menimpa satu keluarga kuli bangunan di Klaten. Ganjar menegaskan, tidak ada pemotongan dana BST yang diterima keluarga kuli bangunan di Kecamatan Gantiwaro itu. Sebab uang Rp 300 ribu yang dikembalikan ke panitia itu adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-12154 aligncenter" src="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2021/06/gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-foto-ist-74-1-700x461-1.png" alt="" width="858" height="565" /></p>
<p><strong>Eranasional.com</strong> &#8211; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan hasil temuan usai menyelidiki dugaan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang menimpa satu keluarga kuli bangunan di Klaten.</p>
<p>Ganjar menegaskan, tidak ada pemotongan dana BST yang diterima keluarga kuli bangunan di Kecamatan Gantiwaro itu. Sebab uang Rp 300 ribu yang dikembalikan ke panitia itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang sebelumnya diterima keluarga tersebut.</p>
<p>Keluarga kuli bangunan itu mendapat bantuan dobel. Pertama dari Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos senilai Rp 600 ribu dan kedua dari BLT DD senilai Rp 300 ribu.</p>
<p>Dari hasil kesepakatan warga, apabila ada masyarakat yang menerima bantuan dobel itu maka wajib mengembalikan lagi ke Pemkab Klaten.</p>
<p>Nah, duit keluarga kuli bangunan yang dianggap dipotong Rp 350 itu merupakan pengembalian BLT DD yang diterima oleh mereka sebelumnya. Uang yang dikembalikan jumlahnya juga bukan Rp 350 ribu tetapi Rp 300 ribu.</p>
<p>&#8220;Telah terjadi data ganda penerima bantuan, di mana ada 27 warga yang menerima BST, tetapi karena BST hanya 4 kali padahal warga tersebut benar-benar warga miskin terdampak COVID-19, maka kemudian warga tersebut dialihkan dan diusulkan dalam BLT DD tahap 5, yang sudah diterimakan pada Juli 2021,&#8221; ujar Ganjar melalui pesan singkat, Sabtu (31/7).</p>
<p>Kemudian dalam perkembangannya, keluarga kuli tersebut ternyata masih masuk dalam penerima BST tahap 5 sampai 6 sebesar Rp 600 ribu.</p>
<p>Sehingga, Ganjar menambahkan, secara otomatis BLT DD yang sudah mereka terima wajib dikembalikan untuk dialihkan kepada warga miskin lain di desa tersebut.</p>
<p>&#8220;Warga tersebut memilih menerima BST dan mengembalikan BLT DD. Setelah mengambil dana BST dari Kantor POS sejumlah Rp 600.000 maka KPM tersebut harus mengembalikan BLT DD sejumlah Rp 300.000. Di sinilah muncul kesan pemotongan dana,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Ganjar juga menyebut kesepakatan untuk mengembalikan uang bantuan sebesar Rp 300 ribu itu sudah tertuang dalam surat pernyataan.</p>
<p>&#8220;Kondisi di wilayah desa tersebut tidak terjadi permasalahan ataupun kegaduhan terkait penyaluran bantuan sosial, artinya tetap kondusif,&#8221; kata Ganjar.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://daerah.eranasional.com/14151/soal-kasus-bansos-di-klaten-ganjar-tegaskan-tidak-ada-pemotongan-dana-bst/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/06/gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-foto-ist-74-1-700x461-1.png"
				type="image/png"
				medium="image"
				width="700"
				height="461">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-foto-ist-74-1-700x461]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/06/gubernur-jawa-tengah-ganjar-pranowo-foto-ist-74-1-700x461-1-100x75.png"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Redaksi Era</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Institusi Tercoreng, IPTU SG Digrebeg Berduaan Dengan Istri Orang</title>
		<link>https://daerah.eranasional.com/8709/institusi-tercoreng-iptu-sg-digrebeg-berduaan-dengan-istri-orang</link>
					<comments>https://daerah.eranasional.com/8709/institusi-tercoreng-iptu-sg-digrebeg-berduaan-dengan-istri-orang#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Era]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 21:40:26 +0000</pubDate>
				
		<category><![CDATA[Klaten]]></category>
		<category><![CDATA[Wakapolsek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://daerah.eranasional.com/8709/institusi-tercoreng-iptu-sg-digrebeg-berduaan-dengan-istri-orang</guid>

					<description><![CDATA[KLATEN &#8211; Wakapolsek Juwiring Iptu SG digerebek berduaan bersama istri orang di sebuah rumah di Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (10/4) malam lalu. Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengaku malu atas perbuatan yang dilakukan SG. Saat ini, kata Sumardi, SG telah diperiksa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-8710" src="https://eranasional.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_20210416-043714_BABE.jpg" alt="" width="1080" height="575" srcset="https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_20210416-043714_BABE.jpg 1080w, https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_20210416-043714_BABE-768x409.jpg 768w" sizes="(max-width: 1080px) 100vw, 1080px" /></p>
<p>KLATEN &#8211; Wakapolsek Juwiring Iptu SG digerebek berduaan bersama istri orang di sebuah rumah di Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (10/4) malam lalu.</p>
<p>Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengaku malu atas perbuatan yang dilakukan SG.</p>
<p>Saat ini, kata Sumardi, SG telah diperiksa Propam Polres Klaten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri itu.</p>
<p>Sumardi memastikan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan penanganan oleh Propam Polres Klaten karena telah menyangkut profesi.</p>
<p>“Ke depan akan kami lakukan pengawasan ketat dan imbauan kepada seluruh jajaran Polsek Juwiring agar jangan sampai melakukan perbuatan di luar dari (tugas) Polri,” ucapnya seperti dilansir dari Radar Solo, Kamis (15/4).</p>
<p>Dilansir dari <em><strong>Radar Pekalongan</strong></em>, Sumardi mengaku mengenal sosok SG begitu rajin dalam melaksanakan tugasnya saat bertugas Polsek Juwiring.</p>
<p>Dia tidak mengira SG melakukan perbuatan seperti itu.</p>
<p>Saat ini SG tidak lagi menjabat di Polsek Juwiring tetapi posisinya sudah berada di Polres Klaten sebagai bagian dari pengawasan.</p>
<p>Iptu SG digerebek warga saat sedang berduaan bersama seorang ibu rumah tangga berinisial MT, 45.</p>
<p>Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi karena suami MT bekerja di Kalimantan dan anak-anaknya sedang tidak ada di rumah.</p>
<p>Tetapi kedatangan SG yang bertamu ke kediaman MT ternyata telah dipantau oleh warga sekitar. Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali datang.</p>
<p>Hingga pukul 21.00, SG tidak kunjung pulang. Hingga akhirnya warga melapor ke Ketua RT 01 RW 02 Heru Susanto.</p>
<p>Saat dilapori, Heru menanyakan terlebih dahulu kondisi di rumah MT. “Saat dilapori warga, saya tanyakan posisinya bagaimana. Mungkin ada anggota keluarga lain atau tidak. Ternyata suami dan anak-anak tidak ada. Begitu juga saya sempat tanyakan posisi mereka berbincang, apakah di ruang tamu atau di mana. Ternyata pintu rumah dalam kondisi tertutup,” kata Heru saat ditemui Jawa Pos Radar Solo, Kamis (14/4).</p>
<p>Heru langsung menuju ke kediaman MT. Tetapi saat mengetuk pintu dan mengucapkan salam selama sepuluh menit, tidak juga direspons.</p>
<p>Hingga akhirnya pintu dibuka oleh MT. Heru seketika langsung meminta konfirmasi terkait kebenaran informasi dari warga soal keberadaan SG.</p>
<p>Namun, saat itu MT mengaku tidak ada orang lain, selain dirinya di rumah tersebut. Sedangkan pria lain yang dilihat warga, diakui MT sebagai kerabatnya dari Karangdowo.</p>
<p>Meski begitu, Heru ingin memastikan ucapan MT dengan mengundang kerabatnya untuk memeriksa bersama ke dalam rumah.</p>
<p>“Saat itu kondisi sudah ramai karena puluhan warga juga memantau sekitar rumah MT. Tetapi pria yang sempat bertamu tak kunjung keluar. Saat memeriksa di dalam rumah itu diketahui ada SG berada di kamar di lantai dua rumah itu. Padahal pengayom masyarakat dan tahu hukum, tapi kelakuan seperti itu,” katanya.</p>
<p>Di hadapan Heru, Iptu SG mengaku salah dan meminta maaf atas kelakuannya yang bertamu hingga larut malam dengan kondisi pintu rumah tertutup.</p>
<p>Saat itu juga, Heru memanggil istri dari oknum kepolisian tersebut serta memanggil anak kandung MT. Dia menjelaskan kronologi sejak awal dan meminta SG untuk menceritakan langsung apa yang dilakukannya.</p>
<p>“Saat itu, SG meminta maaf dan tentunya kami maafkan. Tetapi anak dari MT meminta untuk diproses secara hukum. Memang tidak ada yang kebal hukum, tetapi permasalahan itu kami sepenuhnya serahkan kepada keluarga mau diproses seperti apa,” ucapnya.</p>
<p>Tak lama kemudian, Resmob Polres Klaten mendatangi lokasi kejadian dan membawa SG ke Mapolres Klaten.</p>
<p>Heru sempat diminta Kapolsek Juwiring dan propam Polres Klaten untuk menjaga kondusivitas. Terutama untuk menenangkan warganya agar tidak main hakim sendiri.</p>
<p>“Kalau dari pantauan warga, SG sudah sekitar tiga kali bertamu di kediaman MT. Kalau di kampung kan seharusnya punya etika. Apalagi jika ada yang bertamu 1 x 24 jam harus wajib lapor ke RT maupun RW,” kata Heru.***</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://daerah.eranasional.com/8709/institusi-tercoreng-iptu-sg-digrebeg-berduaan-dengan-istri-orang/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
					<media:content
				url="https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_20210416-043714_BABE.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1080"
				height="575">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[Screenshot_20210416-043714_BABE]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://daerah.eranasional.com/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_20210416-043714_BABE-100x75.jpg"
					width="100"
					height="75" />
													<media:copyright>Redaksi Era</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
