penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.

SURAKARTA – salah satu instansi di tingkat daerah yang berkomitmen untuk melaksanakan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

Pemkot Surakarta menyatakan kesiapannya untuk menjadi pilot project (proyek percontohan) penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa dalam acara Asistensi Penyederhanaan Birokrasi melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, di Kota Surakarta, Selasa, 4 Mei 2021.

Teguh menyampaikan melalui penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional nantinya diharapkan setiap pegawai di lingkup Pemerintah Kota Surakarta dapat semakin giat untuk meningkatkan kompetensi dan prestasinya, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kualitas kinerja organisasi.

“Dengan reformasi birokrasi ini, perangkat daerah sudah tidak seperti kemarin-kemarin. Hal yang disoroti adalah kompetensi, bukan lagi karena kedekatan dengan pimpinan,” ujar Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Muda SDM Aparatur Kementerian PANRB Mita Nezky menjelaskan bahwa untuk penyetaraan jabatan tidak didasarkan pada formasi jabatan ataupun menunggu rekomendasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Pegawai yang terdampak penyederhanaan birokrasi akan dialihkan ke jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang sebelumnya diduduki.

“Serta di jenjang yang setara dengan jabatan struktural yang sebelumnya diduduki,” pungkas Mita.

Audiensi dengan jajaran internal Pemkot Surakarta yang turut dihadiri oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani. Sesi kedua dihadiri oleh segenap pejabat dan pegawai di lingkup Pemkot Surakarta.

Reporter: Rycko