BEKASI – penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sekolah SMAN dan SMK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, DPP NGO TOPAN AD mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melaporkan Kepala Sekolah terkait karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Sebanyak enam sekolah yang dilaporkan ke Kejari Kota Bekasi yakni SMAN 10, SMAN 14, SMAN 4, SMKN 11, SMKN 5, dan SMKS Karya Guna Bakti 2 Kota Bekasi.

Ketua Umum TOPAN AD, Muara Sianturi SE mengatakan pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Bekasi karena dari Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah tidak melaksanakan Pergub Provinsi Jawa Barat dan dugaan adanya tindak pidana korupsi terhadap dana BOS pada tahun 2020.

“Dari hasil observasi kami dilapangan, kami temukan adanya penyimpangan yaitu adanya pungutan awal tahun dan iuaran bulanan masih berlaku di Kota Bekasi”, kata Muara Sianturi saat diwawancarai wartawan seusai pelaporan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

Muara Sianturi juga menjelaskan dugaan korupsi pada sekolah SMAN dan SMK tersebut berkisaran puluhan miliar rupiah. Serta iuran pendidikan senilai 150 ribu hingga 300 ribu per bulan.

“Pungutan iuran dilakukan mulai Juli 2020 hingga sekarang. Maka dari itu dengan adanya pelaporan ke Kejari agar tahun ajaran baru iuran itu dihilangkan”, terangnya.

Muara Sianturi juga melanjutkan, bahwa Kejari Kota Bekasi dalam hal ini harus responsif terhadap laporan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan pihak terlapor, yakni oknum terkait dalam laporan tersebut.

“Ya, kita sebagai LSM akan mengawal perkembangan kasus ini sesuai porsi dan tupoksi kita, jika laporan tersebut tidak di gubris oleh Kejari Kota Bekasi, saya akan melaporkan ke Jaksaan Pengawasan (Jamwas), Kejati dan Kejagung,” tegasnya.

Ketum TOPAN AD juga berharap semoga kedepanya pendidikan di kota Bekasi bersih dari pungutan kepada siswa yang memberatkan orang tua siswa apalagi dalam kondisi pandemi covid-19.

Sementara itu dari Sekjen TOPAN AD, Tuani Saut Siagian SH berharap agar semoga ini tidak terjadi lagi di pendidikan di Kota Bekasi terkait penyelewengan anggaran yang sudah disebutkan tadi dan jelas.

“Dan berharap bisa hilang iuran pendidikan agar tidak memberatkan para orang tua siswa,” tukasnya.

Pewarta: Agung Nugroho