Palangka Raya – Rapat Paripurna Ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Secara Virtual. Dihadiri Walikota Palangka Raya Fairid Naparin secara virtual di Rumah Jabatan Walikota Jl. Diponegoro Palangka Raya, Jumat Pagi ( 25/6/2021).

Walikota Fairid Naparin dalam pidato pengantarnya menyampaikan, “Proses penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya tersebut dan di audit secara rinci sejak 16 Maret 2021 hingga tanggal 11 Mei 2021”

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2020 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian ini prestasi yang berhasil diraih oleh Pemko Palangka Raya untuk ke-5 kalinya.

“Saya berterima kasih atas kerja keras seluruh SOPD dan tentunya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Pencaian ini bisa membuat kita terus meningkatkan kualitas laporan keuangan setiap tahunnya, sehingga meningkatkan reputasi kinerja pengelolaan keuangan daerah”, harap Walikota Fairid Naparin.

Laporan Keuangan Pemko Palangka Raya Tahun Anggaran 2020 tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 64Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual.

Terdiri dari laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan (Tahun 2020).

Walikota Fairid Naparin menyampaikan, “Kiranya Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang cukup jelas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan dan dari uraian rincian yang terdapat dalam lampiran VII Rancangan Perda”.

Selanjutnya Walikota menyerahankan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 untuk dibahas di DPRD Kota Palangka Raya.