JAKARTA – Delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dipecat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya beredar video delapan petugas dishub tersebut nongkrong di warung kopi saat diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Terlihat delapan petugas Dishub DKI Jakarta dengan santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi di sebuah warung.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang nongkrong di warung kopi saat PPKM Darurat.
“Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan,” kata Syafrin dalam rekaman suara, Jumat (9/7/2021).
Pertama, delapan petugas Dishub berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.
Pelanggaran kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.
“Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat,” kata Syafrin.
Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
“Dari pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja,” jelas Syafrin.
Tinggalkan Balasan